PERMENPUPR
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Pasal 35
(1) Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menyelesaikan
piutang
instansi
Pemerintah
yang
diurus/dikelola
oleh
Panitia
Urusan
Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus
persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
