Pasal 36
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, Penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai
kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan awal tahun.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari
utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang
tanpa
menyebabkan
perubahan
pada
total
pembiayaan utang tunai.
(5) Untuk
menurunkan
biaya
penerbitan
SBN
dan
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
