PERMENPUPR
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Pasal 21
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
