Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian
negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin
penggunaan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman proyek dan
hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri”
adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek
dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri
serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek
dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah
luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang
diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dan
(b) pinjaman yang diterushibahkan.
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk
pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN
2011 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang
bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2011 setelah APBN Perubahan 2011 kepada DPR.
