PERMENPUPR
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Pasal 25
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.656.286.333.200,00 (lima puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
