Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
PDN neto sebesar Rp867.433.941.635.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus . . .
ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah), dikurangi dengan:
e. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam
bentuk DBH sebesar Rp83.558.387.320.000,00 (delapan
puluh tiga triliun lima ratus lima puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) dikurangi dengan kurang bayar DBH sebesar
Rp2.543.976.953.000,00 (dua triliun lima ratus empat puluh
tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan
ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga DBH yang
diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar
Rp81.014.410.367.000,00 (delapan puluh satu triliun empat
belas miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu rupiah);
f. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja
PNBP
Kementerian
Negara/Lembaga
sebesar
Rp28.518.065.789.800,00 (dua puluh delapan triliun lima
ratus delapan belas miliar enam puluh lima juta tujuh ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
g. subsidi pajak sebesar Rp14.750.000.000.000,00 (empat belas
triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
h. bagian 65% (enam puluh lima persen) dari subsidi-subsidi
lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3
(tiga) kilogram sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan
puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus
delapan
puluh
juta
rupiah),
subsidi
listrik
sebesar
Rp40.700.000.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus
miliar
rupiah),
subsidi
pupuk
sebesar
Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh
puluh
tujuh
miliar
rupiah),
subsidi
pangan
sebesar
Rp15.267.030.111.000,00 (lima belas triliun dua ratus enam
puluh tujuh miliar tiga puluh juta seratus sebelas ribu
rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp120.322.880.000,00
(seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh dua juta
delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga subsidi-
subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN
neto adalah sebesar Rp109.446.046.444.150,00 (seratus
sembilan triliun empat ratus empat puluh enam miliar empat
puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus
lima puluh rupiah).
Ayat (6) . . .
Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8)
Cukup jelas. Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Dana perimbangan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga
ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar
dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri
atas:
- Dana Bagi Hasil (DBH) 83.558.387.320.000,00 a. DBH Pajak 40.576.612.851.000,00 (1) DBH Pajak Penghasilan 13.133.545.380.000,00
Pajak penghasilan Pasal 21
12.415.900.000.000,00Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
715.115.000.000,00Kurang bayar PPh TA 2009 2.530.380.000,00 (2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 26.241.709.511.000,00
DBH PBB
26.208.802.265.000,00Kurang bayar DBH PBB & BPHTB TA 2009 32.907.246.000,00 (3) DBH Cukai 1.201.357.960.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam (SDA) 42.981.774.469.000,00 (1) DBH SDA Migas 32.101.380.000.000,00
DBH minyak bumi 16.989.130.000.000,00
DBH SDA gas bumi 13.112.250.000.000,00
Kurang bayar DBH migas TA 2008 2.000.000.000.000,00 (2) DBH SDA Pertambangan Umum 8.699.562.038.000,00
Iuran Tetap
134.782.092.000,00Royalti 8.157.356.236.000,00
Kurang bayar DBH SDA
Pertambangan Umum TA 2007-2009 407.423.710.000,00 (3) DBH SDA Kehutanan 1.706.125.031.400,00Provisi Sumber Daya Hutan
1.087.242.668.000,00Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan 75.915.545.600,00
Dana Reboisasi 511.670.590.800,00
Kurang bayar DBH SDA Kehutanan TA 2007-2009 31.296.227.000,00
(4) DBH SDA Perikanan
123.695.149.600,00
DBH SDA Perikanan 120.000.009.600,00
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA 2009 3.695.140.000,00 (5) DBH . . .
(5) DBH Pertambangan Panas Bumi (PPB) 351.012.250.000,00
DBH PPB 284.888.000.000,00
Kurang bayar DBH PPB TA 2006—2008
66.124.250.000,00
- Dana Alokasi Umum (DAU) 225.532.824.825.000,00
- Dana Alokasi Khusus (DAK) 25.232.800.000.000,00
a. Pendidikan 10.041.300.000.000,00
b. Kesehatan 3.000.800.000.000,00
c. Infrastruktur jalan 3.900.000.000.000,00
d. Infrastruktur irigasi 1.311.800.000.000,00
e. Infrastruktur air minum 419.600.000.000,00
f. Infrastruktur sanitasi 419.600.000.000,00
g. Prasarana pemerintahan daerah
400.000.000.000,00
h. Kelautan dan perikanan 1.500.000.000.000,00
i. Pertanian
1.806.100.000.000,00
j. Lingkungan hidup 400.000.000.000,00
k. Keluarga berencana 368.100.000.000,00
l. Kehutanan 400.000.000.000,00
m. Perdagangan
300.000.000.000,00
n. Sarana dan prasarana perdesaan 315.500.000.000,00
o. Listrik perdesaan 150.000.000.000,00
p. Perumahan dan pemukiman 150.000.000.000,00
q. Keselamatan transportasi darat 100.000.000.000,00
r. Transportasi perdesaan
150.000.000.000,00
s. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan 100.000.000.000,00
