Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp10.421.312.993.000,00 (sepuluh triliun empat ratus dua puluh satu miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas: 1. Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: a. Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah). b. Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Penggunaan . . .
Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional. Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing- masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
Dana . . .
Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8)
Cukup jelas. Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah daerah yang
berprestasi, yaitu antara lain:
daerah . . .
daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya. Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu.
