Pasal 7
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan
liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam
Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap
biaya
distribusi
dan
margin
usaha
(alpha),
serta
melakukan
kebijakan
pengendalian
konsumsi
BBM
bersubsidi.
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk
perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima
persen).
(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
Indonesia [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011,
Pemerintah
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi.
