Pasal 6
(1) Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak- pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2010
MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO
LAMPIRAN I TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA DAFTAR ISI
LAMPIRAN I TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA BAB HALAMAN
I Persyaratan atau kriteria menjadi kelompok unsur dan mekanisme penetapan wakil-wakil kelompok unsur sebagai pengurus Lembaga 14 1.1 Persyaratan atau kriteria menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional 14 1.2 Persyaratan atau kriteria menjadi Kelompok Unsur Tingkat Provinsi 22 1.3 Mekanisme penetapan wakil-wakil Kelompok Unsur sebagai Pengurus Lembaga 26 II Mekanisme penetapan kepengurusan Lembaga 28
III
Persyaratan umum menjadi Pengurus Lembaga 29 Rekruitmen Pengurus Lembaga 31 4.1 Rekruitmen Pengurus Lembaga Tingkat Nasional 31 4.2 Rekruitmen Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi 32 V Mekanisme uji kelayakan & kepatutan 34 VI Masa bakti Pengurus Lembaga 37
VII
Pergantian antar waktu Pengurus Lembaga 38
VIII
Tugas pokok, fungsi, lingkup wewenang dan mekanisme kerja 40 8.1 Tugas pokok 40 8.2 Fungsi 40 8.3 Lingkup wewenang 45 8.4.
Pendanaan 46 8.5 Mekanisme kerja Lembaga 47
