Pasal 6
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja . . .
(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga puluh enam
triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus enam
puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah).
(4) Belanja
Pemerintah
Pusat
menurut
jenis
belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp836.578.166.827.800,00 (delapan ratus tiga
puluh enam triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar
seratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah
Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian
anggaran
belanja
Pemerintah
Pusat
tahun
anggaran 2011 menurut organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Keputusan
Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat
tanggal 30 November 2010.
