Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00
(seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam
miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) terdiri atas:
1.
Pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun
dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh
tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) terdiri
atas:
a. Perbankan dalam negeri 12.657.247.601.000,00
- Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman 6.803.357.601.000,00
- Rekening Kas Umum Negara untuk pembiayaan
kredit investasi Pemerintah 853.890.000.000,00 3. Saldo Anggaran Lebih (SAL) 5.000.000.000.000,00
b. Nonperbankan dalam negeri 112.608.709.654.000,00
- Privatisasi
340.000.000.000,00 - Hasil pengelolaan aset 583.100.000.000,00
- Surat berharga negara (neto) 126.653.893.000.000,00
- Pinjaman dalam negeri 1.000.000.000.000,00
- Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara -13.932.283.346.000,00
a) Investasi Pemerintah
-1.853.890.000.000,00
Investasi Pemerintah (reguler)
-1.000.000.000.000,00Pembiayaan kredit investasi Pemerintah -853.890.000.000,00
b) Penyertaan modal negara (PMN) -7.130.293.346.000,00
- PMN kepada BUMN -6.408.773.201.000,00
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia -1.500.000.000.000,00
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo
(kredit usaha rakyat) -2.000.000.000.000,00
PT Dirgantara Indonesia -127.000.000.000,00
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV -100.000.000,00
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V -100.000.000,00
PT Sarana Multigriya Finansial -1.000.000.000.000,00
PT Geo Dipa Energi . . .
PT Geo Dipa Energi [hibah saham dari
PT Pertamina (Persero)] -443.525.600.000,00
- PT Pupuk Iskandar Muda -1.338.047.601.000,00
- PMN kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional -721.520.145.000,00
Islamic Development Bank (IDB) -117.498.313.000,00
The Islamic Corporation for the Development of
Private Sector -28.500.000.000,00
Asian Development Bank (ADB) -371.941.832.000,00
International Bank for Reconstruction
and Development (IBRD) -40.000.000.000,00
International Finance Corporation (IFC) -8.580.000.000,00
International Fund for Agricultural Development (IFAD) -15.000.000.000,00
Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) -140.000.000.000,00
c) Dana bergulir
-4.948.100.000.000,00
Dana bergulir LPDB KUKM -250.000.000.000,00
Dana bergulir Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan -3.571.600.000.000,00
- Dana bergulir Geothermal -1.126.500.000.000,00
- Dana pengembangan pendidikan nasional -1.000.000.000.000,00
- Kewajiban penjaminan -1.036.000.000.000,00
a) Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero) -889.000.000.000,00
b) Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-147.000.000.000,00
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo
dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam
mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup
penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional,
baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali
SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang
bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan
daerah.
Pinjaman
dalam
negeri
digunakan
untuk
pembiayaan kegiatan.
Apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada
sumber pembiayaan nonutang yang tersedia, Pemerintah
dapat
melakukan
pencarian
tambahan
penerimaan
pembiayaan melalui utang.
Dalam
rangka
mendukung
pembangunan
bidang
infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan
alokasi dana investasi Pemerintah (reguler) sebesar negatif
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Sedangkan . . .
Sedangkan pembiayaan kredit investasi Pemerintah akan
digunakan untuk membiayai (1) kredit pengendalian polusi
untuk UKM sebesar negatif Rp16.000.000.000,00 (enam
belas miliar rupiah), (2) kredit perkebunan swasta nasional
sebesar negatif Rp117.890.000.000,00 (seratus tujuh belas
miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan
(3) kredit usaha mikro, kecil, SUP-005 sebesar negatif
Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar
rupiah).
Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah), akan digunakan
untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan,
memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi
exposure langsung APBN terhadap klaim.
Tambahan dana PMN untuk PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT
Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan
penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan
dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM).
Tambahan PMN untuk PT Dirgantara Indonesia sebesar
negatif Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh
miliar rupiah) berasal dari konversi dari dana talangan
(utang) yang diterima PT Dirgantara Indonesia dari eks
BPPN, akan bersifat in-out dalam pembiayaan, sebagai hasil
pengelolaan aset pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dimaksudkan
dalam
rangka
mendukung penerbitan SBSN dalam valuta asing di pasar
perdana
internasional
tahun
dan
untuk
mengantisipasi penerbitan valuta asing di awal tahun 2012.
Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multigriya Finansial
(PT SMF) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun
rupiah),
dimaksudkan
untuk
mengoptimalkan
sumber pendanaan PT SMF melalui kegiatan fund raising,
serta meningkatkan modal PT SMF sebagai BUMN yang
khusus bergerak di bidang pembiayaan di pasar sekunder
untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Tambahan . . .
Tambahan PMN untuk PT Geo Dipa Energi sebesar negatif
Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar
lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
dimaksudkan dalam rangka rencana pengalihan PT Geo
Dipa Energi menjadi BUMN dengan pengalihan saham PT
Pertamina (Persero) di PT Geo Dipa Energi kepada
Pemerintah.
Sedangkan, PMN untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM)
sebesar negatif Rp1.338.047.601.000,00 (satu triliun tiga
ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta
enam ratus satu ribu rupiah) merupakan konversi piutang
Pemerintah pada PT PIM, akan bersifat in-out dalam
pembiayaan, sebagai penerimaan cicilan pengembalian
penerusan pinjaman pada sisi penerimaan pembiayaan, dan
sebagai penyertaan modal negara pada sisi pengeluaran
pembiayaan.
Tambahan PMN
kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional sebesar negatif Rp721.520.145.000,00 (tujuh
ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta
seratus empat puluh lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam
rangka
pembayaran
PMN
pada
organisasi/lembaga
keuangan internasional yang pada tahun-tahun sebelumnya
dialokasikan melalui belanja lain-lain, sesuai dengan
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan
stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah berupa penguatan modal.
Dana
bergulir
untuk
fasilitas
likuiditas
pembiayaan
perumahan (FLPP) sebesar negatif Rp3.571.600.000.000,00
(tiga triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program
bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Dana
bergulir
untuk
geothermal
sebesar
negatif
Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh
enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk
membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal).
Dana . . .
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp889.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.
Pengelolaan . . .
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman
PDAM
tersebut
di
atas
sebesar
negatif
Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar
rupiah) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan
dana
tersebut
dapat
dilaksanakan
setelah
mendapat
persetujuan Badan Anggaran DPR RI.
2.
Pembiayaan
luar
negeri
neto
sebesar
negatif
Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat
ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu
rupiah) terdiri atas:
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 58.933.008.058.000,00
(1) Pinjaman program
19.812.655.000.000,00
(2) Pinjaman proyek
39.120.353.058.000,00
- Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
27.395.576.444.000,00
- Penerimaan Penerusan Pinjaman
11.724.776.614.000,00 b. Penerusan pinjaman
-11.724.776.614.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.817.687.629.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar
negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga
negara di pasar internasional.
