PERMENPUPR
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,
Pasal 30
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional tersebut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
