PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa...
Pasal 4
(1) Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Lembaga yang meliputi antara lain program kerja, pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pedoman pelaksanaan registrasi, pedoman pelaksanaan lisensi unit sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja, dan program peningkatan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli, kode etik Lembaga serta lambang Lembaga.
