Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp827.246.166.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh enam miliar seratus enam
puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pajak penghasilan sebesar Rp420.493.787.000.000,00
(empat ratus dua puluh triliun empat ratus sembilan
puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta
rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:
Komoditas . . .
Komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
Bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
Hibah dan pembiayaan internasional dari
lembaga keuangan multilateral sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp312.109.978.000.000,00 (tiga ratus dua belas triliun seratus sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:Bahan bakar minyak jenis tertentu dan LPG tabung (tiga)
kilogram
bersubsidi
sebesar
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu
minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah);
3. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
4. PPN minyak goreng dalam rangka stabilisasi
pangan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPN DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c.
Pajak
bumi
dan
bangunan
sebesar
Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun
enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta rupiah);
d. Cukai . . .
d. Cukai sebesar Rp62.759.938.000.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan e. Pajak lainnya sebesar Rp4.200.069.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar enam puluh sembilan juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.009.310.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah), yang terdiri atas: a. Bea masuk sebesar Rp17.902.008.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus dua miliar delapan juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. Bea keluar sebesar Rp5.107.302.000.000,00 (lima triliun seratus tujuh miliar tiga ratus dua juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
