PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa...
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan
b. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran 1, dan pengaturan tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
