PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
