Pasal 2
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan . . .
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00
(delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima
miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun
sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00
(tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima
ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun
anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp1.104.901.964.236.000,00
(satu
kuadriliun
seratus
empat triliun sembilan ratus satu miliar sembilan ratus
enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu
rupiah).
