Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Gubernur adalah Gubernur Banten;
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten;
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah;
Akuifer atau Lapisan Pembawa Air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air;
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung;
Daerah Imbuhan Air Tanah (Recharge Area) adalah suatu wilayah peresapan yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu cekungan air tanah;
Daerah Lepasan Air Tanah (Discharge Area) adalah suatu wilayah dimana proses keluaran air tanah berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah;
Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara penurapan;
Pola Pengelolaan Air Tanah adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi, Konservasi, dan pendayagunaan Air Tanah;
Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah;
Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan;
Eksplorasi Air Tanah adalah penyelidikan air tanah detail untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut, melalui survey geofisika dan pengeboran eksplorasi air tanah;
Konservasi Air Tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi, dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan / atau kesinambungan fungsi, ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik waktu sekarang maupun yang akan dating. Pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya;
Pelestarian Air Tanah adalah upaya menjaga kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan;
Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah;
Pemeliharaan Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah agar tersedia sesuai fungsinya;
Pengendalian Kerusakan Air Tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula;
Pengendalian pencemaran Air Tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah untuk menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air;
Rehabilitasi Air Tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula;
Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi air tanah;
Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna;
Penatagunaan Air Tanah adalah upaya untuk menentukan zona pengambilan dan penggunaan air tanah;
Penyediaan Air Tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai;
Penggunaan Air Tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan;
Pengembangan Air Tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya;
Pengendalian pengambilan Air tanah adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya;
Pengawasan Air Tanah adalah pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis pengelolaan air tanah agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial;
Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk melakukan kegiatan dibidang air tanah;
Pemantauan Air Tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan atau pengambilan air tanah;
Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu;
Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah;
Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual;
Sumur Resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air ke dalam tanah pasa akuifer tertentu;
Sumur Injeksi adalah sumur yang dibuat dengan diameter tertentu untuk memasukan air ke dalam tanah dengan tujuan memulihkan kondisi air lapisan akuifer tertentu;
Izin Eksplorasi Air Tanah adalah izin untuk melakukan penyelidikan air tanah detil melalui kegiatan survey geofisika dan pengeboran eksplorasi;
Izin Pengeboran Air Tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran air tanah baik untuk tujuan eksplorasi dan atau eksploitasi air tanah;
Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk berbagai macam keperluan;
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial;
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan atau kegiatan;
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Pasal 2
Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, kesinambungan ketersediaan dengan mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah.
Pasal 3
(1) Gubernur dalam pengelolaan air tanah mempunyai kewenangan meliputi : a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi Banten; b. MENETAPKAN pola pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; c. Menyediakan dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan air tanah, meliputi penyediaan informasi cekungan, sebaran akuifer, kuantitas dan kualitas air tanah; d. Menyiapkan kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan untuk mendukung pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; e. Mengkoordinasikan kegiatan air tanah dalam rangka inventarisasi, konservasi, dan pendayagunan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ;
f. Menentukan cekungan air tanah di Provinsi dengan skala peta sesuai ketentuan yang berlaku ; g. Mengatur dan MENETAPKAN penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ; h. Memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengeboran eksplorasi, pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; i. Memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan air tanah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; j. Mengelola data dan informasi air tanah di Provinsi; k. MENETAPKAN jaringan sumur pantau dalam cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; l. MENETAPKAN status kritis cekungan air tanah; m. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi yang bersangkutan; n. Melakukan pembinaan, pelatihan di bidang pengelolaan air tanah; o. Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Pasal 4
(1) Inventarisasi air tanah meliputi kegiatan penyelidikan, penelitian, pemetaan, eksplorasi, serta evaluasi data air tanah untuk menentukan : a. sebaran cekungan air tanah; b. daerah imbuhan dan lepasan air tanah; c. geometri dan karakteristik akuifer; d. neraca dan potensi air tanah; e. perencanaan pengelolaan air tanah; f. pengambilan dan pemanfaatan air tanah. (2) Hasil inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana konservasi dan pendayagunaan air tanah. (3) Tata cara inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 5
(1) Perencanaan pendayagunaan air tanah dilaksanakan sebagai dasar pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota. (2) Kegiatan perencanaan pendayagunaan air tanah dilakukan dalam rangka pengaturan pengambilan dan pemanfaatan serta pengendalian air tanah. (3) Perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil inventarisasi dan konservasi air tanah. (4) Dalam melaksanakan perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan peran serta masyarakat. (5) Hasil perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu dasar dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pasal 6
(1) Urutan prioritas peruntukan dan pemanfaatan air tanah digunakan untuk kebutuhan : a. air minum; b. air untuk rumah tangga; c. air untuk perkebunan, peternakan dan pertanian sederhana ; d. air untuk irigasi; e. air untuk industri; f. air untuk pertambangan dan energi; g. air untuk niaga; h. air untuk usaha perkotaan. (2) Urutan prioritas peruntukan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat. (3) Peruntukan dan pemanfaatan untuk keperluan selain air minum dapat menggunakan air tanah apabila tidak dapat dipenuhi dari sumber air lainnya. (4) Peruntukan dan pemanfaatan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 7
(1) Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, serta mempertahankan kesinambungan pemanfaatan air tanah. (2) Konservasi air tanah bertumpu pada azas kemanfaatan, kesinambungan ketersediaan dan kelestarian serta lingkungan keberadaan air tanah. (3) Konservasi air tanah dilakukan melalui : a. penentuan zona konservasi air tanah; b. perlindungan dan pelestarian air tanah; c. pengawetan air tanah; d. pemulihan air tanah; e. pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah; f. pengendalian penurunan kuantitas air tanah; g. pemantauan air tanah. (4) Pelaksanaan konservasi air tanah didasarkan pada : a. hasil identifikasi dan evaluasi cekungan air tanah; b. kajian daerah imbuhan dan lepasan air tanah; c. rencana pengelolaan air tanah di cekungan air tanah; d. informasi hasil pemantauan perubahan kondisi dan lingkungan keberadaan air tanah. (5) Konservasi air tanah dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air tanah. (6) Konservasi air tanah harus menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pendayagunaan air tanah dan perencanaan tata ruang wilayah.
Pasal 8
(1) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf g perlu dilakukan guna menjamin keberhasilan konservasi air tanah ; (2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas, kuantitas, dan dampak lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan atau perubahan lingkungan. (3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pemantauan perubahan kedudukan muka air tanah, kualitas, dan lingkungan air tanah ; b. pemantauan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. c. pemantauan pencemaran air tanah; (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara : a. membuat sumur pantau; b. mengukur dan mencatat kedudukan muka air tanah pada sumur pantau dan atau sumur produksi terpilih;
c. memeriksa sifat fisika, komposisi kimia, dan kandungan biologi air tanah pada sumur pantau dan sumur produksi; d. memetakan perubahan kualitas dan atau kuantitas air tanah; e. mencatat jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah; f. mengamati dan mengukur perubahan lingkungan fisik akibat pengambilan air tanah. (5) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.
Pasal 9
(1) Setiap pemegang izin pengambilan air tanah dan izin pengusahaan air tanah wajib melaksanakan konservasi air tanah. (2) Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpotensi mengubah atau merusak kondisi dan lingkungan air tanah wajib disertai dengan upaya konservasi air tanah.
Pasal 10
(1) Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi meliputi pengeboran, penggalian, pengambilan, pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati/Walikota. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Izin pengeboran eksplorasi air tanah; b. Izin pengeboran eksploitasi air tanah; c. Izin pengambilan air tanah; d. Izin pengusahaan air tanah. (3) Bupati/Walikota memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. (4) Gubernur mengeluarkan rekomendasi teknis, atau memberikan penjelasan kepada Bupati/Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan permohonan secara lengkap dari Kabupaten/Kota ; (5) Untuk jenis sumur gali dan sumur bor dengan debit pengambilan maksimal 100 m3 per bulan, bagi keperluan air minum dan rumah tangga tidak diperlukan rekomendasi teknis. (6) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten / Kota.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pengeboran dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi air tanah dapat dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang memiliki tugas fungsi di bidang air tanah. b. Perusahaan pengeboran air tanah yang telah memiliki izin. (2) Kegiatan pengeboran yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Setiap titik pengambilan air tanah yang melebihi 100 m3 per bulan atau pengambilan air tanah sama atau kurang dari 100 m3 untuk tujuan komersil wajib dipasang meter air atau alat pengukur debit air. (2) Meter air atau alat pengukur debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh pemilik sumur. (3) Pemasangan dan penyegelan Meter Air atau alat pengukur debit dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Meter air atau alat pengukur debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan oleh Dinas bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. lokasi titik pengambilan air tanah; b. teknis konstruksi sumur bor dan uji pemompaan; c. pembatasan debit pengambilan air; d. penataan teknis dan pemasangan alat ukur debit; e. pendataan volume pengambilan air; f. kajian hidrogeologi; g. pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL; (3) Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas, apabila menemukan pelanggaran pengambilan air tanah serta merasakan dampak negatif sebagai akibat pengambilan air tanah. (4) Ketentuan teknis serta tata cara pengawasan dan pengendalian pengelolaan air tanah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 15
(1) Pemohon izin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib menyediakan sumur pantau berikut kelengkapannya untuk memantau kedudukan muka air tanah di sekitarnya. (2) Pada tempat tertentu yang kondisi air tanahnya dianggap rawan, diwajibkan membuat sumur resapan dan sumur injeksi. (3) Penetapan lokasi jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan dan sumur injeksi pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ditentukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota. (4) Pada daerah tertentu untuk keperluan pengendalian air tanah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota membuat sumur pantau. (5) Ketentuan teknis serta tata cara pengawasan dan pengendalian sumur pantau, sumur resapan dan sumur injeksi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 16
(1) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit kurang dari 50 (lima puluh) liter per detik pada satu sumur produksi wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL. (2) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit 50 (lima puluh) liter per detik atau lebih, dari beberapa sumur produksi dalam areal pengambilan air tanah kurang dari 10 (sepuluh) hektar wajib dilengkapi dokumen AMDAL. (3) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit 50 (lima puluh) liter per detik atau lebih, dari 1 (satu) sumur produksi wajib dilengkapi dokumen AMDAL. (4) Hasil pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 17
Setiap pengguna air tanah dinyatakan melakukan pelanggaran apabila : a. merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan atau merusak segel tera pada meter air atau alat ukur debit air; b. pengambilan air dari pipa sebelum meter air; c. mengambil air tanah melebihi debit yang ditentukan dalam izin. d. menyembunyikan titik air tanah atau lokasi pengambilan air tanah; e. memindahkan letak titik atau lokasi pengambilan air tanah; f. mengubah konstruksi sumur bor ; g. tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah; h. tidak menyampaikan laporan pengambilan dan pemanfaatan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan; i. tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau;
j. tidak melaporkan pelaksanan UKL dan UPL atau AMDAL; k. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin.
Pasal 18
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah. (2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian peyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pelanggaran ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) . (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang pada tanggal GUBERNUR BANTEN, H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Drs. H. CHAERON MUCHSIN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 010 057 348 SERI : C Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. SYAMSUL ARIEF, SH.M.Si Pembina NIP. 480 099 337 27 Desember 2004 27 Desember 2004 Ttd. Ttd. LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2004 NOMOR 26 Ttd.
