Pasal 17
BAB 7 — PELANGGARAN
Setiap pengguna air tanah dinyatakan melakukan pelanggaran apabila : a. merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan atau merusak segel tera pada meter air atau alat ukur debit air; b. pengambilan air dari pipa sebelum meter air; c. mengambil air tanah melebihi debit yang ditentukan dalam izin. d. menyembunyikan titik air tanah atau lokasi pengambilan air tanah; e. memindahkan letak titik atau lokasi pengambilan air tanah; f. mengubah konstruksi sumur bor ; g. tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah; h. tidak menyampaikan laporan pengambilan dan pemanfaatan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan; i. tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau;
j. tidak melaporkan pelaksanan UKL dan UPL atau AMDAL; k. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin.
