Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit kurang dari 50 (lima puluh) liter per detik pada satu sumur produksi wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL. (2) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit 50 (lima puluh) liter per detik atau lebih, dari beberapa sumur produksi dalam areal pengambilan air tanah kurang dari 10 (sepuluh) hektar wajib dilengkapi dokumen AMDAL. (3) Setiap rencana pengambilan air tanah dengan debit 50 (lima puluh) liter per detik atau lebih, dari 1 (satu) sumur produksi wajib dilengkapi dokumen AMDAL. (4) Hasil pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral.
