Pasal 15
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemohon izin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib menyediakan sumur pantau berikut kelengkapannya untuk memantau kedudukan muka air tanah di sekitarnya. (2) Pada tempat tertentu yang kondisi air tanahnya dianggap rawan, diwajibkan membuat sumur resapan dan sumur injeksi. (3) Penetapan lokasi jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan dan sumur injeksi pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ditentukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota. (4) Pada daerah tertentu untuk keperluan pengendalian air tanah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota membuat sumur pantau. (5) Ketentuan teknis serta tata cara pengawasan dan pengendalian sumur pantau, sumur resapan dan sumur injeksi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
