Pasal 14
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan oleh Dinas bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. lokasi titik pengambilan air tanah; b. teknis konstruksi sumur bor dan uji pemompaan; c. pembatasan debit pengambilan air; d. penataan teknis dan pemasangan alat ukur debit; e. pendataan volume pengambilan air; f. kajian hidrogeologi; g. pelaksanaan UKL dan UPL atau AMDAL; (3) Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas, apabila menemukan pelanggaran pengambilan air tanah serta merasakan dampak negatif sebagai akibat pengambilan air tanah. (4) Ketentuan teknis serta tata cara pengawasan dan pengendalian pengelolaan air tanah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
