PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 13
BAB 5 — REKOMENDASI TEKNIS
(1) Setiap titik pengambilan air tanah yang melebihi 100 m3 per bulan atau pengambilan air tanah sama atau kurang dari 100 m3 untuk tujuan komersil wajib dipasang meter air atau alat pengukur debit air. (2) Meter air atau alat pengukur debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh pemilik sumur. (3) Pemasangan dan penyegelan Meter Air atau alat pengukur debit dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Meter air atau alat pengukur debit air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
