PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 12
BAB 5 — REKOMENDASI TEKNIS
(1) Pelaksanaan pengeboran dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi air tanah dapat dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang memiliki tugas fungsi di bidang air tanah. b. Perusahaan pengeboran air tanah yang telah memiliki izin. (2) Kegiatan pengeboran yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
