PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 11
BAB 5 — REKOMENDASI TEKNIS
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten / Kota.
