Pasal 10
BAB 5 — REKOMENDASI TEKNIS
(1) Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi meliputi pengeboran, penggalian, pengambilan, pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati/Walikota. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Izin pengeboran eksplorasi air tanah; b. Izin pengeboran eksploitasi air tanah; c. Izin pengambilan air tanah; d. Izin pengusahaan air tanah. (3) Bupati/Walikota memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. (4) Gubernur mengeluarkan rekomendasi teknis, atau memberikan penjelasan kepada Bupati/Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan permohonan secara lengkap dari Kabupaten/Kota ; (5) Untuk jenis sumur gali dan sumur bor dengan debit pengambilan maksimal 100 m3 per bulan, bagi keperluan air minum dan rumah tangga tidak diperlukan rekomendasi teknis. (6) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
