PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Setiap pemegang izin pengambilan air tanah dan izin pengusahaan air tanah wajib melaksanakan konservasi air tanah. (2) Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpotensi mengubah atau merusak kondisi dan lingkungan air tanah wajib disertai dengan upaya konservasi air tanah.
