Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf g perlu dilakukan guna menjamin keberhasilan konservasi air tanah ; (2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas, kuantitas, dan dampak lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan atau perubahan lingkungan. (3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pemantauan perubahan kedudukan muka air tanah, kualitas, dan lingkungan air tanah ; b. pemantauan pengambilan dan pemanfaatan air tanah. c. pemantauan pencemaran air tanah; (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara : a. membuat sumur pantau; b. mengukur dan mencatat kedudukan muka air tanah pada sumur pantau dan atau sumur produksi terpilih;
c. memeriksa sifat fisika, komposisi kimia, dan kandungan biologi air tanah pada sumur pantau dan sumur produksi; d. memetakan perubahan kualitas dan atau kuantitas air tanah; e. mencatat jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah; f. mengamati dan mengukur perubahan lingkungan fisik akibat pengambilan air tanah. (5) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.
