PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 2
BAB 2 — T U J U A N
Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, kesinambungan ketersediaan dengan mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah.
