Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Gubernur dalam pengelolaan air tanah mempunyai kewenangan meliputi : a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi Banten; b. MENETAPKAN pola pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; c. Menyediakan dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan air tanah, meliputi penyediaan informasi cekungan, sebaran akuifer, kuantitas dan kualitas air tanah; d. Menyiapkan kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan untuk mendukung pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; e. Mengkoordinasikan kegiatan air tanah dalam rangka inventarisasi, konservasi, dan pendayagunan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ;
f. Menentukan cekungan air tanah di Provinsi dengan skala peta sesuai ketentuan yang berlaku ; g. Mengatur dan MENETAPKAN penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ; h. Memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengeboran eksplorasi, pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; i. Memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan air tanah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; j. Mengelola data dan informasi air tanah di Provinsi; k. MENETAPKAN jaringan sumur pantau dalam cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota; l. MENETAPKAN status kritis cekungan air tanah; m. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan air tanah di wilayah Provinsi yang bersangkutan; n. Melakukan pembinaan, pelatihan di bidang pengelolaan air tanah; o. Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
