PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 4
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Inventarisasi air tanah meliputi kegiatan penyelidikan, penelitian, pemetaan, eksplorasi, serta evaluasi data air tanah untuk menentukan : a. sebaran cekungan air tanah; b. daerah imbuhan dan lepasan air tanah; c. geometri dan karakteristik akuifer; d. neraca dan potensi air tanah; e. perencanaan pengelolaan air tanah; f. pengambilan dan pemanfaatan air tanah. (2) Hasil inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana konservasi dan pendayagunaan air tanah. (3) Tata cara inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
