PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan pendayagunaan air tanah dilaksanakan sebagai dasar pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota. (2) Kegiatan perencanaan pendayagunaan air tanah dilakukan dalam rangka pengaturan pengambilan dan pemanfaatan serta pengendalian air tanah. (3) Perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil inventarisasi dan konservasi air tanah. (4) Dalam melaksanakan perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan peran serta masyarakat. (5) Hasil perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu dasar dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah.
