Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Urutan prioritas peruntukan dan pemanfaatan air tanah digunakan untuk kebutuhan : a. air minum; b. air untuk rumah tangga; c. air untuk perkebunan, peternakan dan pertanian sederhana ; d. air untuk irigasi; e. air untuk industri; f. air untuk pertambangan dan energi; g. air untuk niaga; h. air untuk usaha perkotaan. (2) Urutan prioritas peruntukan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat. (3) Peruntukan dan pemanfaatan untuk keperluan selain air minum dapat menggunakan air tanah apabila tidak dapat dipenuhi dari sumber air lainnya. (4) Peruntukan dan pemanfaatan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
