PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) . (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
