KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah, dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut KSAP.
Pasal 2
KSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk
selanjutnya disebut Komite Konsultatif; dan
- Komite …
PRESIDEN
- Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk
selanjutnya disebut Komite Kerja.
Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam
rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang SAP .
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
merangkap Anggota Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Otonomi Daerah,
merangkap anggota Departemen Dalam Negeri;
Anggota : 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Pengeluaran Negara;
- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan
Akuntan Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh
Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten
seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh
Indonesia.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite
Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite
Konsultatif.
Pasal 4
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan .
(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.;
merangkap Anggota
Wakil Ketua : Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak.;
merangkap Anggota
Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM.;
Merangkap …
PRESIDEN
merangkap Anggota
Anggota : 1. Drs. Sugijanto, Ak., MM.;
- Dr. Soepomo Prodjoharjono,
Ak., M.Soc.Sc.;
- Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,
CGFM.;
Drs. Jan Hoesada, Ak., MM.;
Drs. A B. Triharta, Ak., MM.;
Iman Bastari, Ak., M. Acc.
Pasal 5
(1) Persiapan, perumusan dan penyusunan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh Komite Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan
dengan mekanisme dan tahapan sebagai berikut :
- Pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi
draft SAP;
Konsultasi topik draft SAP kepada Komite Konsultatif;
Riset Terbatas;
Penulisan draft SAP;
Pembahasan draft SAP;
Penulisan Draft Publikasi SAP;
Konsultasi Draft Publikasian SAP kepada Komite
Konsultatif;
Peluncuran Draft Publikasi SAP;
Dengar pendapat publik;
Pembahasan tanggapan atas Draft Publikasi SAP;
Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Pembahasan hasil pertimbangan Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Konsultasi dalam rangka finalisasi SAP kepada Komite
Konsultatif;
Finalisasi SAP;
Pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja.
(3) Tata kerja Komite Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite Kerja
setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Kerja.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, KSAP dapat mengundang dan
bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga
pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan
kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan.
(2) KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Keuangan.
Pasal 8
Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh
KSAP, disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden setelah
mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu
sekretariat, yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Komite Konsultatif.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KSAP
dibebankan kepada APBN.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tersebut, Standar Akuntansi Pemerintahan dimaksud
disusun oleh suatu komite standar yang independen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan guna menyiapkan, menyusun
dan merumuskan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan Keputusan
Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4027);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
