PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004
tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah dibentuk
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas
menyiapkan, menyusun dan merumuskan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47
Tahun 2002 telah dilakukan perubahan unit organisasi dan tugas
Eselon I di Departemen Dalam Negeri;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut, dipandang perlu mengubah
susunan keanggotaan komite dimaksud;
- bahwa...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf b dan huruf
c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
- Keputusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004
tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, diubah sebagai
berikut :
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat
dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
merangkap Anggota Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina
merangkap anggota Administrasi Keuangan Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Otonomi
Daerah, Departemen Dalam
Negeri;
- Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Pengeluaran Negara;
- Ketua Dewan Pimpinan
Nasional Ikatan Akuntan
Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah
Provinsi seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah
Kabupaten seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kota
seluruh Indonesia.
- Ketua Dewan Penasihat
Magister Akuntansi, Universitas
Indonesia.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite
Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite
Konsultatif.”
- Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun
konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.;
merangkap Anggota
Wakil Ketua : Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si.,Ak.;
merangkap anggota
Sekretaris : Sonny Loho, Ak.,MPM.;
merangkap anggota
Anggota : 1. Drs. Sugijanto, Ak.,MM.;
- Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak.,
M.Soc.Sc.;
- Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,
CGFM.;
Drs. Jan Hoesada, Ak.,MM.;
Drs. AB. Triharta, Ak.,MM.;
Gatot Supiartono, Ak.,M.Acc.”
Pasal II ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004
tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah dibentuk
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas
menyiapkan, menyusun dan merumuskan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47
Tahun 2002 telah dilakukan perubahan unit organisasi dan tugas
Eselon I di Departemen Dalam Negeri;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut, dipandang perlu mengubah
susunan keanggotaan komite dimaksud;
- bahwa...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf b dan huruf
c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4027);
- Keputusan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan;
