KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan
kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan.
(2) KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Keuangan.
