KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN