KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.