KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam
rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang SAP .
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
merangkap Anggota Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Otonomi Daerah,
merangkap anggota Departemen Dalam Negeri;
Anggota : 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Pengeluaran Negara;
- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan
Akuntan Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh
Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten
seluruh Indonesia;
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh
Indonesia.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite
Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite
Konsultatif.
