KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 2
KSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk
selanjutnya disebut Komite Konsultatif; dan
- Komite …
PRESIDEN
- Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk
selanjutnya disebut Komite Kerja.
