KEPPRES
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah, dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut KSAP.
