PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN
Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2t Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud daiam ayat (1), adalah sebagai berikut:
- Ketua merangkap : Direktur Jenderal Anggota Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina merangkap Anggota Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
- Anggota : l. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia;
Prof. Dr. Mardiasmo,
Sonny Loho, Ak., M.P.M.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua
Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.
- Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO I{ ES IA
- Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan men1rusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai
berikut:
- Ketua Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A. merangkap Anggota
- Wakil Ketua Sumiyati, Ak., M.F.M. merangkap Anggota
- Sekretaris : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., merangkap M.Sc. Anggota
- Anggota : 1. Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.;
- Yuniar Yanuar Rasyid, Ak., M.M.;
- Dr. Dwi Martani, C.A., C.P.A.;
- Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.;
- Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.;
- Chalimah Pujihastuti, S.E.,
Pasal II
PRESIDEN REPU Bt-ll( ll.lDO t! ES lA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Sa-linan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan undangal,
Silvanna Dj aman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang
PRESIDEI.I RL_Pr rEL a ll.rDOl ltrslA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahur, 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2l Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan;
