KEPPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN
Pasal 3
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2t Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud daiam ayat (1), adalah sebagai berikut:
- Ketua merangkap : Direktur Jenderal Anggota Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina merangkap Anggota Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
- Anggota : l. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia;
Prof. Dr. Mardiasmo,
Sonny Loho, Ak., M.P.M.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua
Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.
- Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO I{ ES IA
- Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
