KEPPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN
Pasal 4
(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan men1rusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai
berikut:
- Ketua Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A. merangkap Anggota
- Wakil Ketua Sumiyati, Ak., M.F.M. merangkap Anggota
- Sekretaris : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., merangkap M.Sc. Anggota
- Anggota : 1. Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.;
- Yuniar Yanuar Rasyid, Ak., M.M.;
- Dr. Dwi Martani, C.A., C.P.A.;
- Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.;
- Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.;
- Chalimah Pujihastuti, S.E.,
Pasal II
PRESIDEN REPU Bt-ll( ll.lDO t! ES lA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Sa-linan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan undangal,
Silvanna Dj aman
