Pasal 5
(1) Persiapan, perumusan dan penyusunan konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh Komite Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan
dengan mekanisme dan tahapan sebagai berikut :
- Pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi
draft SAP;
Konsultasi topik draft SAP kepada Komite Konsultatif;
Riset Terbatas;
Penulisan draft SAP;
Pembahasan draft SAP;
Penulisan Draft Publikasi SAP;
Konsultasi Draft Publikasian SAP kepada Komite
Konsultatif;
Peluncuran Draft Publikasi SAP;
Dengar pendapat publik;
Pembahasan tanggapan atas Draft Publikasi SAP;
Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Pembahasan hasil pertimbangan Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Konsultasi dalam rangka finalisasi SAP kepada Komite
Konsultatif;
Finalisasi SAP;
Pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja.
(3) Tata kerja Komite Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite Kerja
setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Kerja.
