PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Agama Tarutung, berkedudukan di Tarutung.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Panyabungan, berkedudukan di
Panyabungan.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berkedudukan di Ujung
Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Muara Sabak, berkedudukan di Muara
Sabak.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bengkayang, berkedudukan di
Bengkayang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Masamba, berkedudukan di Masamba.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Lewoleba, berkedudukan di Lewoleba.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung meliputi daerah Kabupaten
Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Panyabungan meliputi daerah
Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci meliputi daerah
Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung meliputi daerah
Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Sarolangun meliputi daerah Kabupaten
Sarolangun Propinsi Jambi.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Sabak meliputi daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi.
PRESIDEN
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bengkayang meliputi daerah Kabupaten
Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat.
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Banjarbaru meliputi daerah Kotamadya
Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Masamba meliputi daerah Kabupaten
Luwu Utara Propinsi Sulawesi Selatan.
(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Lewoleba meliputi daerah Kabupaten
Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
(1) Pengadilan Agama Tarutung dan Pengadilan Agama Panyabungan termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.
(2) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Ujung
Tanjung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
(3) Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
(4) Pengadilan Agama Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Pontianak.
(5) Pengadilan Agama Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Banjarmasin.
(6) Pengadilan Agama Masamba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Ujung Pandang.
(7) Pengadilan Agama Lewoleba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Kupang.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Toba
Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Panyabungan maka Kabupaten
Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maka
Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Ujung Tanjung maka Kabupaten
Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bengkalis.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sarolangun maka Kabupaten
Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangko.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Sabak maka Kabupaten
Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bengkayang maka Kabupaten
Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sambas.
PRESIDEN
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banjarbaru maka Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Martapura.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Masamba maka Kabupaten Luwu
Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Palopo.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka Kabupaten
Lewoleba dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Larantuka.
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Balige, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Balige.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Balige, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tarutung.
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Panyabungan.
Pasal 7
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agarna Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Pasal 8
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangko.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bangko, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sarolangun.
Pasal 10
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Muara Sabak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Sabak.
Pasal 11
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sambas, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sambas.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sambas, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bengkayang.
Pasal 12
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Martapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Martapura.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Banjarbaru yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Martapura, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru.
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Palopo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Palopo.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Masamba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Masamba.
Pasal 14
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lewoleba yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Larantuka, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lewoleba.
Pasal 15
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbani, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba dibebankan pada anggaran Departemen Agama.
Pasal 16
(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama
Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba, ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama di Tarutung, Panyabungan, Pangkalan Kerinci, Ujung Tanjung, Sarolangun, Muara Sabak, Bengkayang, Banjarbaru, Masamba, dan Lewoleba;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 295 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
PRESIDEN
