KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 8
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Ujung Tanjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
PRESIDEN
