KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 7
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangkinang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pangkalan Kerinci yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agarna Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
