KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Panyabungan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Panyabungan.
