KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Balige, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Balige.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Tarutung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Balige, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tarutung.
