Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Toba
Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Panyabungan maka Kabupaten
Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maka
Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Ujung Tanjung maka Kabupaten
Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bengkalis.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sarolangun maka Kabupaten
Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangko.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Sabak maka Kabupaten
Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bengkayang maka Kabupaten
Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sambas.
PRESIDEN
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banjarbaru maka Kota
Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Martapura.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Masamba maka Kabupaten Luwu
Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Palopo.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka Kabupaten
Lewoleba dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Larantuka.
