Pasal 3
(1) Pengadilan Agama Tarutung dan Pengadilan Agama Panyabungan termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.
(2) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Ujung
Tanjung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
(3) Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
(4) Pengadilan Agama Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Pontianak.
(5) Pengadilan Agama Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Banjarmasin.
(6) Pengadilan Agama Masamba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Ujung Pandang.
(7) Pengadilan Agama Lewoleba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Kupang.
